Setelah sosoknya viral, Salsa mengaku telah mengundurkan diri dari profesinya sebagai guru. Tak lupa, ia juga meminta maaf kepada keluarga dekat dan tempat kerjanya atas kegaduhan yang dibuatnya.
Sementara itu, pelaku penyebaran video juga masih dalam tahap pengejaran. Singkatnya, pelaku penyebaran video asusila bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Siapa sosok Ibu Guru Salsa yang viral karena video joget tanpa busana?”. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menjaga privasi terhadap orang asing.
(Fetra Hariandja)