Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerit Pilu Hakim Ad Hoc 12 Tahun Tidak Naik Gaji hingga Tinggal di Kosan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |13:57 WIB
Jerit Pilu Hakim Ad Hoc 12 Tahun Tidak Naik Gaji hingga Tinggal di Kosan
Kirim Surat ke Prabowo, Jerit Pilu Hakim Ad Hoc 12 Tahun Tidak Naik Gaji hingga Tinggal di Kosan
A
A
A

JAKARTA – Puluhan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Banding seluruh Indonesia telah mengirimkan Surat Permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap pemerintah merealisasikan percepatan Pengesahan Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang belum berubah selama 12 tahun.

“Terhitung sudah ada lebih dari 100 orang Hakim Ad Hoc se-Indonesia yang berpartisipasi dalam pengiriman Surat tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah,’’ Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor mewakili FSHA Indonesia, Lufsiana, Selasa (4/3/2025).

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) kata dia juga mengingatkan mengenai janji Presiden Prabowo Subianto pada saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung yang menyebutkan kualitas hidup Hakim harus baik.

“Dan betapa mirisnya Bapak Presiden saat mengetahui masih banyak Hakim yang tinggal di Kos-kosan,”ujarnya.

Faktanya kata dia, memang selama ini Hakim Ad Hoc banyak yang tinggal di Kos-kosan ala kadarnya karena nilai tunjangan rumah yang ada tidak sebanding dengan harga sewa rumah atau kontrakan di masing-masing wilayah.

Dijelaskannya, hakim di Indonesia terdiri dari 2 macam yakni Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Hakim Karir sudah mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) no. 44 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari sebelum purna bakti.

Sementara Hakim Ad Hoc yang direkrut dari tenaga profesional berpengalaman pada bidang kekhususannya masing-masing tidak terpengaruh atas perubahan Peraturan Pemerintah tersebut, karena Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2013 yang sudah 12 (dua belas) Tahun ini tidak mengalami perubahan.

“Selama Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc belum berubah, kualitas hidup seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia juga akan tetap mengalami ketimpangan,”tuturnya,

 

Bahkan Hak-hak dan fasilitas yang dimiliki oleh Hakim Ad Hoc selama ini tidak lebih baik dari Hak dan fasilitas pekerja atau buruh di perusahaan swasta yang notabene mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan coverage BPJS Kesehatan untuk keluarganya.

Sementara Hakim Ad Hoc hanya mendapatkan Asuransi Kesehatan dengan benefit terbatas yang tidak berlaku bagi keluarga serta tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah tidak dapat gaji dari Negara, tunjangan sebagai sumber satu-satunya pun masih dipotong untuk pajak, belum lagi ditambah tanggungan sewa rumah dan transportasi yang masih harus nombok dari kantong pribadi,”ungkapnya.

Hal ini juga kian diperparah dengan adanya efisiensi anggaran pada Mahkamah Agung yang mengancam kelangsungan tunjangan transportasi yang hanya bisa dibayarkan hingga Bulan Agustus 2025 dan tunjangan rumah bagi para Hakim Ad Hoc yang seharusnya menjadi bagian fasilitas untuk Hakim Ad Hoc. Bahkan ada Satuan Kerja yang tidak lagi bisa membayarkan tunjangan rumah kepada Hakim-hakim Ad Hoc.

 

“Hanya kepada Bapak Presiden-lah kami bisa menjerit dan mengadukan derita, ditengah perjuangan mempertahankan moral dan integritas,”tuturnya.

Oleh karena itu, FSHA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk dapat segera merealisasikan perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 yang saat ini masih terhenti di Kementerian Keuangan.

“FSHA juga memohon kepada Presiden agar dapat lebih memperhatikan Hakim Ad Hoc yang selama ini tidak memiliki gaji pokok, tidak memiliki tunjangan pajak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan makan, tunjangan keluarga, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, serta uang purna tugas yang layak,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement