Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Rincian kuota tersebut adalah 203.320 untuk jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus. Dengan ketentuan tersebut, kuota untuk petugas haji Indonesia hanya sebanyak 2.210 orang saja.
"Kami betul-betul kami juga perjuangkan ke pemerintah Saudi Arabia agar pendamping haji ini jangan hanya sekitar 2.000 seperti yang menjadi ketentuan internasional nya,” ujarnya.
Nasaruddin mencoba menjelaskan kepada pihak Arab Saudi bahwa dengan pembatasan kuota pengawas ini justru akan membuat kesulitan pemerintah Arab Saudi. Salah satunya disebabkan oleh kendala bahasa.
“Jadi itu sesungguhnya banyaknya pendamping haji itu akan memudahkan tugasnya pemerintah Saudi Arabia karena kalau tidak kan itu (pendampingan) akan diantisipasi oleh pemerintah Saudi Arabia,” pungkasnya.
(Awaludin)