Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikediamannya pada Senin (3/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.