Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Solar, Dua Orang Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |20:05 WIB
Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Solar, Dua Orang Ditangkap
Penangkapan Penyelewangan Solar (foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Polisi berhasil mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi di wilayah Kota Medan, Sumatra Utara. Dua orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan itu.

Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan solar bersubsidi itu berhasil dilakukan setelah dua orang terduga pelaku penyelewengan ditangkap di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.

"Kedua terduga pelaku yang berhasil kita tangkap adalah sopir dan kernet mobil pikap yang telah dimodifikasi dengan tangki yang bisa menampung hingga 1000 liter solar," kata AKBP Alan dalam keteranagnnya, Rabu (5/4/2025).

Alan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tritura, Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang tengah mengisi BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil pick-up yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkapasitas besar serta dilengkapi mesin pompa. Mereka menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam bak mobil, yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan solar yang telah mereka sedot dari tangki utama kendaraan menggunakan pompa khusus.

“Pelaku beroperasi seolah-olah sebagai pengguna BBM solar biasa. Setelah mengisi BBM subsidi di SPBU, mereka menggunakan pompa yang terpasang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke baby tank. Saat penangkapan, kami mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet, yang kini tengah diperiksa lebih lanjut,” jelas Alan.

Lebih lanjut, Alan mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi, pelaku menggunakan barcode berbeda yang selalu diganti setiap kali mengisi BBM di SPBU. Selain barcode, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga aksi mereka sulit dideteksi. Dengan modus ini, mereka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem pengawasan.

 

Diduga kuat, solar subsidi yang mereka kumpulkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan perhitungan awal, pelaku diperkirakan mampu mengisi baby tank berkapasitas 1.000 liter berulang kali dalam sehari, dengan beroperasi di beberapa SPBU berbeda.

"Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang mengendalikan operasi ilegal ini, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli solar subsidi yang diselewengkan," tukasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement