JAKARTA – Artis Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Selasa (4/3/2025) malam. Penahanan itu dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Di sisi lain, terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut awalnya divonis hukuman mati lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding yang diajukan Sambo ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia masih harus dihukum mati.
Putusan baru berubah di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Lantas, apa bedanya Rutan dengan Lapas?
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lapas singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Pengertian Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan narapidana.
Sekadar diketahui, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Sedangkan lamanya seorang narapidana ditahan di lapas bergantung dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022, Rutan singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Pengertian Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan. Adapun tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
Sementara menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lamanya seseorang ditahan di Rutan bergantung dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat dipahami perbedaan lapas dan rutan. Lapas sebagai tempat bagi narapidana yakni terpidana yang menjalani pidana penjara. Sedangkan Rutan adalah tempat bagi tahanan yakni tersangka atau terdakwa ditahan selama proses sebelum akhirnya menjadi terpidana.
(Fahmi Firdaus )