Dijelaskannya, jaksa tidak dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang objek auditnya sama dengan BPK. Dia mengatakan tak ada putusan pengadilan yang membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang menyatakan ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula itu tidak sah.
"Adapun sampai dengan saat ini tidak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan dan atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara atas tertanggal 20 Januari 2025 telah nebis in idem dan tidak berdasar," ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)