Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada Pengadilan. "Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," ucap Setyo.
Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. "Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.