Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Parpol Digugat Persoalkan Masa Jabatan Ketum, Tak Ada Batasan Ciptakan Dinasti Politik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |14:21 WIB
UU Parpol Digugat Persoalkan Masa Jabatan Ketum, Tak Ada Batasan Ciptakan Dinasti Politik
UU Parpol Digugat ke MK Persoalkan Masa Jabatan Ketum (Foto: Okezone)
A
A
A

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.

Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali ialah pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement