“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.
Pemohon juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali ialah pemilu yang diselenggarakan di Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.
(Angkasa Yudhistira)