Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Impor Gula, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |13:26 WIB
Korupsi Impor Gula, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong
Korupsi Impor Gula, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

JPU berpendapat, materi eksepsi yang disamping kubu eks Menteri Perdagangan itu sudah masuk pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan menurut JPU, sudah disusun secara lengkap.

"Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata JPU di ruang sidang, Selasa (11/3/2025).

JPU meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan kubu Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujarnya.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," sambungnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement