Moga menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.
Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.
(Angkasa Yudhistira)