Dihubungi terpisah, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyebutkan bakal memanggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Dia menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan atas surat edaran itu.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.
"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," jelas dia.
(Awaludin)