Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |11:43 WIB
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong yang merupakan eks Menteri Perdagangan menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim. 

"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memuji kecepatan majelis hakim menyampaikan putusan sela. "Jadi, putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan daripada JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong merupakan eks Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025). 

Beberapa pertimbangan majelis hakim diantaranya, menilai keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara; surat dakwaan lengkap, cermat, dan jelas; hingga memenuhi syarat formil dan materil. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement