SUKABUMI - Usai Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman temukan minyak goreng bermerek Minyakita yang di bawah ketentuan yang seharusnya 1 liter, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota dan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan sidak (inspeksi mendadak) di wilayah Kota Sukabumi.
Pengecekan produk minyak goreng bersubsidi dari pemerintah tersebut, dilakukan di beberapa toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada Rabu (12/3/2025).
Sidak tersebut juga dilakukan usai hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diduga produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan kurang dari 1 liter masih beredar dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalai Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana mengatakan, pihaknya menemukan beberapa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar di kawasan Pasar Gudang Tipar Citamiang Sukabumi.
"Hari ini Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama Diskumindag Kota Sukabumi melakukan pengecekan produk minyak goreng merk 'Minyakita' di kawasan pasar Gudang Tipar Citamiang," ujar Tatang kepada Okezone.
Lebih lanjut Tatang mengatakan, pihaknya dan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan tera ulang volume kemasan Minyakita dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan beberapa produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen 'Minyakita' yang dalam hal ini berdasarkan hasil pengecekan volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume," ujar Tatang. .
(Arief Setyadi )