Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kritik Imunitas Aparat, BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Equality Before The Law!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |20:36 WIB
Kritik Imunitas Aparat, BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Equality Before The Law!
Kritik Imunitas Aparat, BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Equality Before The Law!
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Syahril Syafiq Corebima, menyoroti imunitas seorang jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.

Ia menilai aturan itu memberikan ruang kekuasaan lebih bagi kejaksaan yang semestinya setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum (Equality Before The Law).

Hal itu disampaikan dalam Diskusi Publik bertema 'Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa', yang diselenggarakan secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Jumat (14/3/2025).

“Seperti yang kita ketahui, imunitas jaksa dalam UU Kejaksaan saat ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi bahan diskusi, terutama terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung,” ucap Syahril. 

Syahril menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip 'Equality Before The Law' karena memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.

“Jika seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan. Ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” ujarnya.

Syahril menyatakan bahwa hak imunitas memang diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya dalam konteks menjalankan tugas secara profesional, bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.

“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah cukup jelas, yakni dalam hal mereka menjalankan tugas secara profesional, mereka tidak bisa dituntut. Tapi ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka,” jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement