Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maqdir Ismail Usul Penyidikan Tetap Jadi Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |23:03 WIB
Maqdir Ismail Usul Penyidikan Tetap Jadi Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

Namun demikian, Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

“Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement