Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |15:41 WIB
DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur
DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur (Foto : Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Selain Badan Pengelola Perbatasanm berikut ini 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement