Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |15:41 WIB
DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur
DPR Sepakat Pajurit TNI Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian-Lembaga, di Luar Itu Harus Mundur (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah sepakat untuk memperluas peran TNI duduk pada jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Sedianya, kalusul itu termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat itu, ia mengaku, Pemerintah dan DPR sepakat prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.

"Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," terang Hasanuddin di sela-sela rapat.

Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, kesepakatan diambil lantaran daerah perbatasan itu punya tingkat kerawanan tinggi. Atas dasar itu, ia menilai, perlu keterlibatan TNI dalam menjaga daerah perbatasan.

"Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," terang Hasanuddin.

Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus mundur bila menduduki jabatan di luar pos kementerian dan lembaga yang telah disepakati.

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," terang Hasanuddin.

 

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Selain Badan Pengelola Perbatasanm berikut ini 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement