Disitu korban dibawa ke sebuah empang yang disebut keramat oleh pelaku. Di sana terdapat sebuah gubuk yang dijadikan tempat untuk bersemedi.
Saat berduaan dengan korban di dalam gubuk, pelaku dibujuk dan dirayu untuk melakukan hubungan badan. Tujuannya, agar proses ritual cepat selesai.
Bujuk rayu dan muslihat pelaku tersebut membuat korban terperdaya. Ia pun menjadi pemuas nafsu pelaku hingga berbulan-bulan atau tepatnya sampai November 2024.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan pelaporan bermula ketika korban memeriksa kehamilan menggunakan alat tes kehamilan dan didapati positif. Korban bersama sang ayah lantas meminta pertanggungjawaban dukun.
"Pelaku seakan menghindar jadi laporan ke pihak kepolisian dan kita tindaklanjuti,"kata Andi saat dihubungi, Minggu (16/3/2025).
Berdasarkan laporan, menurut Andi pihaknya bergegas melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. "Pelaku mengakui melakukan itu karena nafsu. Korban sempat hamil hingga akhirnya keguguran,"katanya.
Dari tangan pelaku, lanjut Andi, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang seperti Jelangkung Batok Kelapa Putih, Jelangkung Serabut Kelapa, Keris dan Benda "Si Raja Asem".
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Puteranegara Batubara)