BEKASI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan pihak manapun tidak boleh meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah ataupun swasta, termasuk ke pengusaha. Dedi juga berkelar jika kepala daerah atau kepala dinas biasnya pusing ditagih jatah THR oleh kelompok tertentu.
"Oh sudah tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemanapun kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama," kata Dedi di stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Dia menyampaikan bahwa jatah THR untuk kepala daerah atau dinas dari pemerintah akan digunakan untuk keluarga mereka. Jika jatah THR tersebut justru diminta oleh segelintir orang, maka dari mana para pejabat pemerintah ini bisa memberikan THR untuk keluarganya.
"Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya kalau itu dibagiin, keluarganya nggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana," tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa melarang orang untuk meminta jatah THR merupakan salah satu cara mendukung gerakan anti korupsi dan pemerintahan yang bersih.