Yudi juga heran dengan pembelaan kubu Hasto yang menyebut perkara Hasto bukanlah perkara korupsi lantaran tidak ada kerugian negara. Ia lantas menjelaskan bahwa tindakan korupsi tak sebatas adanya kerugian negara.
"Ini kasusnya adalah suap-menyuap, dua-duanya adalah pelaku. Kemudian disebutkan tidak ada kerugian negara, lho kasus korupsi itu ada tujuh bentuk, mulai dari merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, termasuk penggelapan," tutupnya.
(Puteranegara Batubara)