Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, KH Mashuri Malik menambahkan, skorsing dilakukan untuk menjaga ketertiban forum dan telah mendapat persetujuan peserta Munas. "Skorsing ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah untuk memastikan jalannya sidang tetap dalam koridor aturan organisasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VII IKA PMII sekaligus pimpinan sidang pleno, Zastrouw Al Ngatawi mengatakan, selama masa skorsing, sidang pleno belum dibuka kembali oleh pimpinan sidang yang sah. Sebab itu, keputusan yang diambil oleh sebagian peserta tidak memiliki legitimasi.
"Keputusan yang diambil selama forum masih dalam status diskors harus dianggap tidak sah. Ini bertentangan dengan tata cara persidangan yang sudah diatur dalam Tata Munas," tegasnya.
Ketua OC Munas VII IKA PMII sekaligus anggota pimpinan sidang pleno, Sudarto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari keputusan sepihak itu. "Ini berpotensi menimbulkan konflik internal dan merusak soliditas organisasi. Kita harus menjunjung tinggi akhlakul karimah dalam bermusyawarah, bukan mengambil keputusan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan," tandasnya. **
(Khafid Mardiyansyah)