Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Permasalahkan Impor Gula Mentah oleh Tom Lembong, Begini Pemaparan Kuasa Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |21:22 WIB
JPU Permasalahkan Impor Gula Mentah oleh Tom Lembong, Begini Pemaparan Kuasa Hukum
Tom Lembong
A
A
A

“Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.

GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional

Saksi dari Kementerian Perdagangan, Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan bahwa di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal. 

“Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," jelas Yanny di persidangan.

Yanny menegaskan bahwa pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. 

"Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," tambahnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement