Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Permasalahkan Impor Gula Mentah oleh Tom Lembong, Begini Pemaparan Kuasa Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |21:22 WIB
JPU Permasalahkan Impor Gula Mentah oleh Tom Lembong, Begini Pemaparan Kuasa Hukum
Tom Lembong
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada tahun 2015. 

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).

Namun, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.

Zaid menjelaskan bahwa impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara. Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. 

"Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," tegas Zaid usai sidang.

Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan 
menstabilkan harga gula.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement