Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eksepsi, Hasto Sebut Jokowi hingga Didatangi Pejabat Negara untuk Mundur atau Ditangkap

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |13:58 WIB
Sidang Eksepsi, Hasto Sebut Jokowi hingga Didatangi Pejabat Negara untuk Mundur atau Ditangkap
Sidang eksepsi Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku sering mendapat tekanan menjelang dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

Menurutnya, tekanan tersebut lantaran dirinya kerap kali menyampaikan sikap PDIP atas peristiwa atau dinamika politik yang terjadi, salah satunya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasto melanjutkan, tekanan semakin meningkat usai dirinya bersama Connie Rahakundini tampil di Podcats Akbar Faizal Uncensored. 

"Terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," kata Hasto membacakan eksepsinya. 

Hasto menjelaskan, dalam kurun waktu itu ia ditemui seseorang yang yang mengaku sebagai pejabat negara. Orang tersebut meminta Hasto membatalkan pemecatan. 

"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ujarnya. 

 

Singkat cerita, pemecatan terhadap sejumlah kader PDIP tetap dilakukan. Hasto kemudian menyatakan dirinya ditetapkan tersangka seminggu pasca pemecatan yang dimaksud. 

"Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement