LAMPUNG - Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama. Sebanyak 21 kilogram sabu diamankan bersama seorang kurir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 lalu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni," ujar Helmy, Jumat (21/3/2025).
Helmy menyebutkan, pihaknya mengamankan seorang pria dari dalam bus yang kedapatan membawa tas berisi 21 paket sabu dengan bungkus teh cina yang setelah dihitung sejumlah 21 kilogram.
Helmy menerangkan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka bernama Daniel dari Medan menuju Pulau Jawa.