Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Preman Berbaju PNS Minta THR ke Pedagang Minta Maaf, Kapolres Bekasi: Proses Hukum!

Ade Suhardi , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |09:54 WIB
Preman Berbaju PNS Minta THR ke Pedagang Minta Maaf, Kapolres Bekasi: Proses Hukum!
Preman Berbaju PNS Minta THR ke Pedagang Minta Maaf, Kapolres: Proses Hukum!
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi menanggapi viralnya preman berseragam PNS yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran ke pedagang lapak di Pasar Induk Cibitung. Kasus ini akan ditindak tegas secara hukum.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa akan menindak tegas siapapun yang mengatasnamakan Ormas, ataupun dari kelompok tertentu yang mencoba meminta THR secara paksa dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Hal itu, dibuktikan seperti menindak pelaku yang menghalangi pendirian posko Mudik dan Anggota Ormas yang berbuat onar di Kantor Dinas Kesetan. Selain itu, pelaku yang meminta kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung juga akan diproses hukum.

"Biarpun (pelaku) sudah meminta maaf dan sebagainya, tetap akan saya cari dan saya proses hukum karena cukup jelas," tegas Mustofa, Senin (24/5/2025).

Mustofa kembali mengingatkan, upaya dan tindakan ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta permohonan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

”Saya ulangi, perintah Bapak Presiden, permohonan Bapak Gubernur, perintah Bapak Kapolri tidak memperkenankan dan tidak memperbolehkan yang namanya premanisme, yang namanya pengancaman, yang namanya permohonan THR. Itu tidak diperbolehkan,” jelas Mustofa.

Pihaknya juga tidak akan segan-segan bagi siapapun yang berhadapan dengan hukum akan ditindak tegas.

"Karena akan berhadapan dengan kami mendekat hukum, TNI-Tolri siap untuk memproses hal-hal yang seperti itu," tegasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Video yang menampilkan pria berseragam cokelat seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Pria itu meminta THR sebesar Rp200.000.

Modus pemalakan berkedok uang THR ini diunggah akun TikTok @hany_9428 pada Minggu (23/3/2025). Videp itu pun viral di media sosial.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, sang pria mendatangi kios pedagang satu per satu sambil membawa lembar kuitansi yang bertuliskan  "Pembayaran Retribusi Keamanan".

Bahkan, pria itu mengatakan pungutan tersebut sebagai kewajiban pedagang untuk menjaga ketertiban pasar.

Merespons itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang  memastikan pria dalam video viral bukan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Oh bukan. Saya yang jamin itu bukan dari pemda," ujar Ade Kuswara Kunang usai menghadiri penutupan Festival Ramadan di Tambun, Bekasi, Minggu (23/3/2025).

Dia mengatakan, perbuatan pria itu juga sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

"Jadi enggak ada lah personel pemda kayak gitu. Katanya informasinya (pelaku) juga habis minum kan, jadi di luar akal sehat," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menegaskan tindakan tersebut merupakan aksi individu dan tidak terkait dengan instansi mana pun.

"Itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar. Kejadian ini terjadi pukul 03.00 WIB dan sudah ditindaklanjuti oleh UPTD Pasar serta keamanan setempat," kata Gatot.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement