Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Minta THR ke Hotel, KPK Bilang Begini

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 25 Maret 2025 |11:02 WIB
Polisi Minta THR ke Hotel, KPK Bilang Begini
Polisi Minta THR ke Hotel, KPK Bilang Begini (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk di momen menjelang Idul Fitri. 

Hal itu disampaikan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait viralnya surat dengan kop surat Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

"KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini," kata Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (25/3/2025). 

Budi menegaskan, penyelenggara negara atau pegawai negeri seyogyanya menjadi contoh masyarakat dalam memberangus praktik rasuah, termasuk gratifikasi. 

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara," sambungnya. 

Di sisi lain, Budi menegaskan, praktik gratifikasi juga membutuhkan andil dari masyarakat agar tidak memberi gratifikasi atau suap ke penyelenggara negara. 

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum, dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara," ucapnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement