Menanggapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 10 bulan penjara. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto juga mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
“Kami akan diskusikan dengan keluarga (terdakwa) dahulu. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugianto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN.
Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugianto. Saat itu Ivan emosi karena merasa anaknya diejek oleh korban dengan sebutan pudel. Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
(Awaludin)