Pada kesempatan itu, Meutya pun mengatakan jika inisiasi ini aturan pembatasan medsos ini juga merupakan komitmen Indonesia dalam Forum G20. “Inisiasi PP tentang tata kelola digital untuk perlindungan anak oleh Indonesia sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 saat Presidensi Indonesia di tahun 2022,” ujarnya.
“Selanjutnya pada tahun 2024, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang menjadi payung hukum utama dari PP ini,” pungkas Meutya.
(Puteranegara Batubara)