Keempat, cabut kebijakan Permendag no.8 tahun 2024, revisi dengan paraturan yang memiliki semangat membatasi barang import khususnya barang jadi. Atau kembali kepada permendag no.36 tahun 2023.
Kelima, perkecil biaya regulasi yang membebani cost structure produksi barang dalam negeri, seperti biaya TKDN, biaya SNI dan perizinan lainnya.
Keenam, Perketat jalur importasi barang ,termasuk barang barang yg dijual melalui e- commerce, terutama barang jadi yang dijual dengan harga dibawah biaya produksi yang berpotensi merusak pasar dalam negeri contoh sepatu yang dijual sangat murah melalui e-commerce.