Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunggak 3 Bulan Angsuran Motor, Pria Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |01:00 WIB
Nunggak 3 Bulan Angsuran Motor, Pria Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Kasus Penggelapan (foto: freepik)
A
A
A

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor LP/B/74/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement