Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut muncul karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan pelaku melakukan aksinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)