Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
Sidang kode etik awalnya dijadwalkan digelar Selasa (18/3/2025), namun ditunda. Kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (8/4/2025), juga ditunda.
“Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang,” tambah Kombes Artanto.
(Khafid Mardiyansyah)