JAKARTA – Siapa Aufaa Luqman Adik Almas penggugat batas usia Capres yang gugat Jokowi?, akan diulas lengkap dalam artikel ini.
Nama Aufaa Luqmana Re A (19), remaja asal Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah menjadi sorotan di tengah masyarakat belakangan ini.
Adik Almas Tsaqibirru itu menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Wapres KH Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 8 April 2025.
Dia juga merupakan anak aktivis antikorupsi Boyamin Saiman. Aufaa mengajukan gugatan karena gagal membeli mobil Esemka jenis Bima Pick-up yang akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.
"Benar memang klien kami adik dari Mas Almas Tsaqibirru," ujar Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto dikutip Kamis, (10/4/2025).
Aufaa melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Gugatan perdata telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kepada tiga pihak tersebut.
“Tuntutannya yakni menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” kata Sigit.
Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.
Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dia layangkan dikabulkan.
(Fahmi Firdaus )