Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Soroti Kasus Suap 3 Hakim: Ini Sangat Berbahaya, Jaringan Korupsi!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |13:17 WIB
Mahfud MD Soroti Kasus Suap 3 Hakim: Ini Sangat Berbahaya, Jaringan Korupsi!
Pakar hukum tata negara Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyebutkan, persoalan korupsi di Indonesia ini sudah sangat berbahaya dan jorok, yang mana korupsi pun telah tumbuh di dalam peradilan. Misalnya saja dalam kasus suap 3 hakim yang memberikan vonis onslag terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi ini sudah jaringan di korupsi, gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang," ujar Mahfud MD dalam diskusi publik enam bulan pemerintahan Prabowo yang digelar Institut Harkat Negeri dan Universitas Paramadina secara daring, Kamis (17/4/2025).

Awalnya, Mahfud MD mengatakan, masalah besar yang tak kunjung selesai adalah penegakan hukum korupsi. Dalam hukum lainnya, memang banyak pelanggaran yang terjadi, tapi tak separah korupsi.

"Karena korupsi ini agendanya berbelok, dahulu waktu era reformasi cukup berhasil, di awal reformasi sampai tahun 2007-2009 kayaknya sih ndak ada korupsi-korupsi baru, karena pada waktu itu cukup kuat sekali kita mendirikan KPK, KY, dan sebagainya," tuturnya.

Dia menerangkan, pasca awal reformasi, kondisi tentang korupsi memburuk hingga saat ini korupsi jadi semakin menggurita, jangkauan dan skalanya meluas, ke atas, ke bawah, ke samping. Di zaman Presiden Soeharto, korupsi dilakukan oleh satu tangan yang bernama korporatisme negara, dikelola Soeharto sendiri dan kroninya.

"Sekarang ndak, sekarang semua lembaga itu ke kanan, ke atas, ke bawah, DPRD, Bupati, kemudian lembaga, hampir tidak ada lembaga negara ini yang tidak, tidak ada kasus korupsinya dan sudah lebih parah, sudah triliunan dan tiap hari kita dengar korupsi triliunan," jelasnya.

 

"Justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," papar Mahfud MD lagi.

Dia menerangkan, saat ini korupsi justru tumbuh di peradilan dan kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan justru menjadi sebuah korupsi baru. Misalnya saja dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng, meski kasus tersebut sudah jelas-jelas sebuah korupsi, justru dibebaskan oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

"Taruhlah ini yang kasus sekarang ini, 3 korporasi yang kemudian menangkap hakim Jakarta Selatan. Padahal itu kan kasus korupsi, korupsi sudah jelas korupsi tapi dibebaskan," bebernya.

Mantan Menko Polhukam itu menjabarkan, di dalam hukum pidana itu yang digunakan untuk membebaskan kasus korupsi ada 2 cara. Pertama, namanya onslag, yang mana suatu kasus ada korupsinya tapi dibilang bukan korupsi, tapi kasus perdata, sebagaimana dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng yang ditangani 3 hakim penerima suap itu. Kedua, suatu kasus itu dikatakan tak ada kasus pidananya atau tak terbukti kasus pidananya.

"Ada 2 cara membebaskan itu, onslag atau dikatakan tak terbukti, atau di hukum ringan lalu diperas uangnya, itu yang banyak terjadi," ungkapnya.

 

Dia menambahkan, dalam kasus dugaan suap 3 hakim dalam memberikan vonis lepas pada terdakwa kasus korupsi korporasi minyak goreng, tampak adanya sebuah jaringan korupsi di pengadilan. Bahkan, jaringan tersebut melibatkan 3 pengadilan yang ada di Jakarta.

"Kasus Jakarta Selatan terakhir yang melibatkan Djuyamto itu, bayangkan bahayanya korupsi sekarang jaringannya di pengadilan itu melibatkan 3 pengadilan. Locus delictinya kasusnya terjadi di Jakarta Pusat, pengadilannya di pengadilan Jakarta Selatan, hakimnya yang terlibat dalam suap menyuap bersama paniteranya, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara. Jadi ini sudah jaringan di korupsi, gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement