Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi CPO Akui Terima Suap Rp60 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |19:32 WIB
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi CPO Akui Terima Suap Rp60 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.

"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari Majelis Hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar)," ungkap Harli.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement