Namun demikian, ia menekankan, penting untuk dicatat bahwa hasil hitung cepat SCL Taktika bukan merupakan hasil resmi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar. Kewenangan untuk mengumumkan hasil resmi sepenuhnya berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar. Hasil hitung cepat SCL Taktika hanya dapat digunakan sebagai data pembanding hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Kukar.
“Oleh Karena itu, SCL Taktika mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. SCL Taktika juga mengingatkan masyarakat dan media untuk tetap waspada terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan SCL Taktika. Apabila terdapat keraguan terhadap informasi yang beredar, mohon untuk selalu melakukan verivikasi kebenarannya melalui sumber yang dapat dipercaya,” pungkasnya.