Sambil memeriksa saksi kepolisian juga menunggu hasil visum dari terduga korban yang sudah dilakukan ketika laporan ke Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang. Nanti hasil visum itu juga jadi barang bukti menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan ini.
"(Hasil visum korban) Belum keluar, Nanti kalau sudah keluar akan kami sampaikan sebagai dasar untuk proses penyelidikan atau penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa Semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang, mengaku memperkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial B. Dugaan peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Joyosuko, Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu 9 April 2025.
Saat itu Ilham sesuai penuturannya di video yang beredar diduga mengajak B ke kontrakan untuk mabuk minuman keras (miras). Tapi selanjutnya terjadi aksi perbuatan asusila ke NB, yang tengah haid dan dalam pengaruh miras. Video pengakuan itu tersebar di medsos dan pesan berantai memperlihatkan terduga pelaku.
(Awaludin)