Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen barang bukti elektronik (BBE), baik berupa handphone (HP) maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," katanya.
(Arief Setyadi )