Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rintangi Penanganan Perkara di PN Jakpus, Bos Jak TV dkk Berikan Keterangan Palsu hingga Hapus Berita

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |06:39 WIB
Rintangi Penanganan Perkara di PN Jakpus, Bos Jak TV dkk Berikan Keterangan Palsu hingga Hapus Berita
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung),  Abdul Qohar menyebutkan, telah menetapkan 3 orang tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berinisial MS, JS, dan TB. Selain bermufakat gagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.

"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV tuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong," ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Selain bermufakat jahat, Qohar mengungkap, bahwa para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, tulisan yang ada di BBE atau barang bukti elektronik mereka sebagaimana keterangan yang telah diakui para tersangka. Adapun barang bukti tersebut telah disita penyidik.

"Beberapa tersangka juga memberikan keterangan tak benar, di mana keterangan salah satu saksi beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut pada tersangka, yakni tersangka MS dan JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai apa yang diminta, tapi kedua tersangka mengingkari fakta sesungguhnya," tuturnya.

"Terhadap beberapa hal dilakukan tadi, termasuk unsur orang sengaja merusak bukti-bukti dan termasuk orang memberikan informasi palsu atau tak benar selama proses penyidikan," katanya.

 

Qohar menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka MS diduga melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, tersangka JS diduga melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka TB diduga melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka JS dan TB kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

"Sedangkan tersangka MS tak dilakukan penahanan karena dia sudah ditahan dalam perkara lain," tambahnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement