SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memastikan 3 tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip, proses hukumnya tetap berjalan.
Tiga tersangka itu masing-masing; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra (ZYA).
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengemukakan berkas perkara 3 tersangka itu sudah dikirimkan ke kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap, dikembalikan ke penyidik.
“Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi,” kata Kombes Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, penyidik melengkapi petunjuk dari kejaksaan tersebut.
“Dua pekan lalu sudah dikirim lagi ke JPU, saat ini berkas sedang dalam penelitian kejaksaan,” sambungnya.
Tiga tersangka itu, sebut Kombes Dwi, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Alasannya, mereka semua kooperatif sehingga tidak ada hambatan prosesnya.
“Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," kata dia.