SEMARANG – Perputaran uang hasil pemerasan kepada mahasiswi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang dilakukan 3 tersangka, mencapai Rp2 miliar per semester. Ini berkaitan dengan rangkaian kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi semester IV PPDS Anestesi FK Undip.
“Jumlah sekitar Rp2 miliar itu per semester, kalau yang kami sita Rp97 juta itu dari satu orang saja, dari korban (dr. Aulia),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Para tersangka itu masing-masing; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra.
Mereka punya peran masing-masing; Taufik memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan. Peran tersangka Sri Maryani turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.
Sementara peran dr. Zara, adalah senior korban, paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.