Hitungan total pemerasan per semester yang mencapai Rp2 miliar itu, sebut Kombes Dwi, berdasar bukti-bukti yang didapati, termasuk dari tulisan-tulisan tangan. Tidak ditampung di satu rekening tertentu.
“Totalnya kami sudah mintai keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli, saksi ahli beragam dari saksi ahli pidana, saksi ahli psiko forensik, ahli bahasa juga,” sambung Kombes Dwi.
Kombes Dwi menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan dan diperkirakan mulai awal Januari tahun 2025 akan mulai dilakukan pemeriksaan.
Mengenai apakah para tersangka ini akan ditahan atau tidak, Kombes Dwi menyebut tentu nanti melihat perkembangan di lapangan, terutama kooperatif atau tidaknya para tersangka ini.
“Itu diatur di Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengenai syarat subjektif dan syarat objektif (penahanan), nanti kita lihat,” ungkapnya.