SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus kematian Dokter Aula Risma Lestari yang merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad. “Intinya (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” kata Misyal Achmad kepada Okezone, Senin (23/12/2024).
Saat ditanyakan lebih lanjut perihal para tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio juga tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Nggih Mas, dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi terpisah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal. Setelah menemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, serta mendapati alat bukti yang cukup, penetapan tersangka dilakukan.
Diketahui keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya yakni Misyal Achmad mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).