Korban yang mengalami luka parah saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung daun tembakau hasil curian, tiga bilah celurit, tali yang digunakan untuk mengikat korban, serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.
Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena kekejaman pelaku dan keberanian korban yang mencoba menggagalkan aksi pencurian tersebut.
(Awaludin)