"Hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga dilakukan upaya penangkapan. Pelaku DH ini naik mobil Brio, kemudian menabrak mobil milik petugas, kita dapati 1 senpi rakitan berserta 6 butir peluru yang belum sempat ditembakan, kemudian diambil tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 5 kali di wilayah Bandar Lampung, yakni 3 di Teluk Betung Timur, 1 Teluk Betung Utara, 1 Teluk Betung Selatan.
"Sampai saat ini kami masih berupaya mencari kendaraan sepeda motor yang dicuri masing masing orang, karena mereka menjual hasil curian itu kepada pihak pihak tertentu yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.
(Khafid Mardiyansyah)