Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Pengacara Terciduk Bawa Senpi-Sabu di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |12:27 WIB
Ditetapkan Tersangka, Pengacara Terciduk Bawa Senpi-Sabu di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pengacara berinisial S (31) lantaran kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.

 

Kronologi Penangkapan

Susatyo menyebutkan, pengacara S ditangkap setelah mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 April 2025. Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan kembali, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang berada di dalam mobil pelaku mulai dari senjata laras panjang hingga sabu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement