Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci T untuk membobol motor, serta dua unit ponsel.
Kapolsek Sukoharjo menambahkan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah lebih dari 25 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Awaludin)