Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jampidsus Febrie dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Terkait Dakwaan Zarof Ricar, Begini Respons Kejagung

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |14:25 WIB
Jampidsus Febrie dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Terkait Dakwaan Zarof Ricar, Begini Respons Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Okezone/Arsan.
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) mengadukan Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo ke Jamwas Kejagung RI. Pelaporan itu terkait dengan surat dakwaan Zarof Ricar.

"Kami menyampaikan pengaduan masyarakat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atas dugaan Unprofessional Conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan (Obstruction of Justice), yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo dalam kebijakan pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar," kata Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly di Gedung Kejagung RI, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, keduanya sengaja memutarbalikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 Kilogram emas. Padahal, dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 Kilogram emas, seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU.

"Sehingga, menjadi terungkap dengan terang siapa pemberi suap uang tunai sebesar Rp915 milyar dan 51 kilogram emas itu, dan siapa pula tujuan akhirnya suap, dan dalam kaitan perkara apa?" tuturnya.

Dia menerangkan, kebijakan yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam pembuatan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, dengan hanya menggunakan delik gratifikasi, maka secara langsung dan tidak langsung telah merintangi atau menggagalkan hakekat tujuan penyidikan untuk membuat terang dugaan pidana yang tengah disidik. Karena pertanggungjawaban pidana dibatasi, hanya diarahkan kepada terdakwa Zarof Ricar sebagai penerima gratifikasi

"Pengaduan masyarakat ini merupakan hasil permufakatan baik, dengan kata lain bukan hasil permufakatan jahat, mencegah berlanjutnya penyalahgunaan wewenang dan atau pemberantasan korupsi sembari korupsi oleh aparat penegak hukum, yang justru hal perbuatan semacam inilah yang sejatinya dapat merintangi dan menggagalkan penyidikan," katanya.

 

Ronald menambahkan, pemberitaan tentang pengaduan tersebut bukan untuk membentuk opini menyerang institusi Kejaksaan Agung, melainkan sebagai social control secara bersama-sama demi kebaikan penegakan hukum di masa yang akan datang. Kesaksian harus diberikan, orang-orang harus dibangunkan agar kehidupan bisa terjaga.

"Harap dicatat, ini barulah episode pertama. Kami akan kembali lagi dalam lima episode lanjutan dengan membawa bukti-bukti terkait perintangan penyidikan yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah," paparnya.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejagung RI merespons aduan tersebut. Dalam hal ini, Korps Adhyaksa menghormati pelaporan tersebut.

"Kami sebenarnya baru mendengar dari media, bahwa akan ada koalisi masyarakat sipil yang akan melaporkan. Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, pihaknya bersikap terbuka atas aduan-aduan yang dilakukan kelompok masyarakat, termasuk kritik terhadap Kejagung RI. Pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan masyarakat, termasuk Koalisi Sipil.

Namun, tambahnya, dia belum bisa berbicara banyak lantaran harus melihat dahulu aduan tersebut. Terlebih, dia pun baru menerima informasi aduan tersebut dari awak media.

"Nanti seperti apa pelaporannya tentu kita lihat dahulu. Nah apakah memang urgensinya terkait dengan hal-hal yang dilakukan di sini atau tidak, baru akan kita respons, tapi sejauh ini kami juga baru menerima informasi ini dari rekan-rekan media," katanya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement